SIYASAH DAULIYAH
REVISI
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqh Siyasah
Dosen
Pengampu : Rahmadi
Disusun oleh :
Muhammad
Rifqi Ihsani (122111138)
FAKULTAS
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
I.
PENDAHULUAN
Siyasah dalam peradaban kaum muslim
mengatur berbagai bentuk tentang tata cara memimpin, dan membangun
pemerintahan. Peradaban Islam tidak akan dapat tegak sempurna tanpa adanya
negara yang cocok baginya, yaitu negara Khilafah Islamiyah. Sistem politik
Islam yang disebut dengan Siyasah di pandang sebagai sebuah proses yang
tidak pernah selesai. Ia senantiasa
terlibat dalam pergulatan sosial dan budaya. Fakta tersebut berlangsung selama
perjalanan sejarah ummat Islam. Meskipun demikian nilai siyasah tidak serta
merta menjadi relative karena ia memiliki kemutlakan yang terkait keharusan
untuk mewujudkan keadilan, rahmat, kemaslahatan dan hikmah.
Kemaslahatan
masyarakat, umat, dan bangsa, dan kemudian pada masa itu semua dipandang
sebagai upaya-upaya siyasah dalam mewujudkan Islam sebagai ajaran yang adil,
memberi makna bagi kehidupan dan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Semua proses
tersebut merupakan langkah awal berkembangnya kajian fiqih siyasah, dimana
fiqih siyasah menerima apa yang datang dari luar
selama itu untuk kemaslahatan bagi kehidupan umat. Bahkan menjadikannya sebagai
unsur yang akan bermanfaat dan akan menambah dinamika kehidupannya.Luasnya
pembahasan tentang kajian fiqih siyasah, maka pemakalah hanya mengkaji tema dengan mengangkat judul yakni “Fiqh Daulyah”. Yang
mana akan membahas mengenai hubungan internasional, seperti teritorial, dan
lain sebagainya.
II.
RUMUSAN
MASALAH
A.
Bagaimana
sejarah dari siyasah dauliyah?
B.
Apa pengertian
dari siyasah dauliyah?
C.
Apa saja
dasar-dasar siyasah dauliyah?
D.
Apa saja
pembagian dari siyasah dauliyah?
III.
PEMBAHASAN
A.
Sekilas sejarah
siyasah dauliyah
Siyasah dauliyah sudah ada sebelum adanya agama islam, siyasah dauliyah
dimasa itu muncul karena adanya untuk hidup berdampingan secara damai di antara
berbagai bangsa di dunia, keinginan ini terwujudkan dalam berbagai perjanjian
antar negara serta adat kebiasaan. Dari keduanya perjanjian dan adat kebiasaan
internasiaonal, menjadi sumber terpenting dalam hubungan damai masa itu.
Walau pun demikian, gejala hubungan antar negara yang sering terjadi pada
saat itu lebih sering di tandai dengan adany peperangan, perang menjadi semacam
olah raga tahunan bagi suku dan bangsa-bangsa tertentu. Dalam keadaan demikian
perang menjadi hubungan dasar diantara mereka. Setiap negara yang ada di tuntut
untuk senantiasa siap siaga dalam mempersiapkan diri untuk perang, baik dengan
cara mempersenjatai pasukan atu membangun benteng perlindungan dari serangan
musuh.
Setelah islam datang siyasah dauliyah(hukum internasional) mendapat
banyak perubahan dalam hal perang harus menaari etika perang, harus menepati
perjanjian, dan lainnya[1]
B.
Pengertian
siyasah dauliyah
Dauliyah
bermakna tentang daulat, kerajaan, kekuasaan, wewenang, serta kekuasaan.
Sedangkan Siyasah Dauliyah bermakna sebagai kekuasaan kepala negara
untuk mengatur negara dalam hal hubungan internasional, masalah territorial,
nasionalitas, ekstradisi tahanan, pengasingan tawanan politik, dan pengusiran
warga negara asing.
Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa Siyasah
Dauliyah lebih mengarah pada pengaturan masalah kenegaraan yang bersifat
luar negeri, serta kedaulatan negara. Hal ini sangat penting guna kedaulatan
negara untuk pengakuan dari negara lain.Adapun orientasi masalahnya berkaitan
dengan:
1.
Penentuan situasi damai atau perang (penentuan sifat
darurat kolektif).
2.
Perlakuan terhadap tawanan.
3.
Kewajiban suatu negara terhadap negara lain.
5.
Aturan dalam pelaksanaan peperangan.[2]
C.
Dasar-dasar siyasah dauliyah
Dasar-dasar
yang di gunakan sebagai landadan para ualam di dalam siysah dauliyah dan
dijadikan ukuran apakah siyasah dauliyah berjalan sesuai dengan semagat Al
islam atau tidak, adalah :
1.
Kesatuan umat manusia
Meskipun
manusia ini berbeda suku berbangsa-bangsa, berbeda warna kulit, berbeda tanah
air bahkan berbeda agama, akan tetapi merupakan satu kesatuan manusia karena
sama-sama Allah, sama bertempat tinggal di muka bumi ini , sama-sama
mengharapkan kehidupan yang bahagia, dan damai dan sama-sama dari Adam. Dengan demikian,
maka perbedaan-perbedaan diantara mausia harus disikapi dengan pikiran yang
positif untuk memberikan kelebihan masing-masing dan saling menutupi kekurangan
masing-masing. Al-qur’an banyak mengisyaratkan kesatuan manusia ini, diantarany
dalam Al baqoraoh 213 :
tb%x.â¨$¨Z9$#Zp¨Bé&ZoyÏnºury
Artinya :
“Manusai adalah umat yang satu.” (Q.S. Al baqoroh :
213)[3]
2.
Al-Adalah (keadilan)
Di dalam
siyasah dauliyah hidup berdampingan dengan damai baru terlaksana apabila
didasarikan kepada keadilan baik antara manusia maupun diantara berbagai
negara, bahkan perang pun terjadi karena salah satu pihak merasa di perlakukan
secara tidak adil. Oleh karena itu ajaran islam mewajibkan penegakan keadialan
baik terhadap diri sendiri , keluarga, tetangga, baik terhadap musuh sekalipun
kita wajib bertindak adil. Adapun ayat yang berbiara tebtang keadialan:
wuröNà6¨ZtBÌôftãb$t«oYx©BQöqs%#n?tãwr&(#qä9Ï÷ès?4(#qä9Ïôã$#uqèdÜ>tø%r&3uqø)G=Ï9
Artinya:
“Dan janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil.
Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”. (Q.S. al maisah :
8)[4]
3.
Al-Musawah (persamaan)
Manusia memiliki hak-hak kemanusiaan yang sama, untuk mewujudkan keadilan
adalah mempersamakan manusia dihadapan hukum kerjasama internasional sulit
dilaksanakan apabila tidak didalam kesederajatan antarnegara dan antarbangsa.
Demikian pula setiap manusia adalah subyek hukum, penanggung hak dan
kewajiban yang sama. Semangat dari al-qur’an dan hadis nabi serta perilaku para
sahabat yang membebaskan budak adalah untuk mewujudkan persamaan kemanusiaan
ini. Karena perbudakan menunjukan adanya ketidak sederajatan kemanusian. Uraian
tentang perbudakan yang dikehendakin oleh islam dengan baik antara lain telah
ditulis oleh Amir Ali. Hak hidup, hak memilikidan kehormatan kemanusiaan harus
sama-sama dihormati dan dilindungi satu-satunya ukuran kelebihan manusia
terhadap manusia lainnya adalah ketaqwaannya. Ada pun ayat yang menerangkan
tentang persamaan :
$pkr'¯»tâ¨$¨Z9$#$¯RÎ)/ä3»oYø)n=yz`ÏiB9x.s4Ós\Ré&uröNä3»oYù=yèy_ur$\/qãèä©
@ͬ!$t7s%ur(#þqèùu$yètGÏ94¨bÎ)ö/ä3tBtò2r&yYÏã«!$#öNä39s)ø?r&
Artinya :
“Hai manusia,
Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah
ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.” (Q.S. al hujurat 13).
adapun perbedaan-perbedaan di antara manusia adalah perbedaan tugas dan
posisi fungsi masaing-masing di dalam kiprah kehidupan manusia di dunia ini,
bida si simpulkan bahwa al-ashlu fi al-insaniyah al-musawah, yang berarti
”hukum asal di dalam kemanusiaan adalah sama.[5]
4.
Karomah insaniyah ( kehormatan manusia)
Karena kehormatan inilah maka manusai tidak boleh merendahkan
manusia lainnya dan suatu kaum tidak boleh merndahkan kaum lainnya. Kehormatan
manusia ini berkembang menjadi kehormatan terhadap suatu kaum dan komunitas dan
bisa berkembang menjadi suatu bangsa atau negara. Kerja sama internasiaonal
tidak mungkin dikembangkan tanpa landasan saling hormat-menghormati. Kehormatan
kemanusiaan inilah pada pada gilirannya menumbuhkan harga diri yang wajar baik
individu maupun pada komunitas, muslim atauppun non muslil tanpa harus jatuh
kepada kesombongan individual atau nasiaonalisme yang ekstrim. Adapun ayat yang
menerangkan tentang kehormatan :
ôs)s9ur$oYøB§x.ûÓÍ_t/tPy#uä
Artinya : “dan Sesungguhnya telah
Kami muliakan anak-anak Adam.” (Q.S. al isra : 70)
Dan
juga dalam hadis rasulullah yang artinya :
“ Wahai orang-orang yang beriman janganlah satu kaum
mengolok-olokan kaum lainnya, bisajadi yang mengolok-olokkan lebih baik dari
yang mengolok-olokkan, dan jangan pula wanita-wanita mengolok-olokkan wanita
lain bisa jadi mereka yang lebih baik, dan janganlah kamu mencela dirimu
sendiri dan jaganlah kamu memanggil dengan panggilan yang buruk.
Hadis dan ayat di atas menunjikan bahwa mencela dan
merendahkan manusia lain sama dengan mencela dan merndahkan diri sendiri.[6]
5.
Tasamuh (Toleransi)
Dasar ini tidak mengandung arti
harus menyerah kepada kejahatan atau memberi peluang kepada kejahatan. Allah
mewajibkan menolak permusuhan dengan yang lebih baik akan menimbulkan
persahabatan bila dilakukan pada tempatnya setidaknya akan menetralisir. Adapun
ayat Al-qur’an yang menerangkanya :
wurÈqtGó¡n@èpoY|¡ptø:$#wurèpy¥Íh¡¡9$#4ôìsù÷$#ÓÉL©9$$Î/}Ïdß`|¡ômr&
#sÎ*sùÏ%©!$#y7uZ÷t/¼çmuZ÷t/ur×ourºytã¼çm¯Rr(x.;Í<urÒOÏJymÇÌÍÈ
Artinya:
“dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara
yang lebih baik, Maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara Dia ada
permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia”.(Q.S. fushilat :
34)
Éè{uqøÿyèø9$#óßDù&urÅ$óãèø9$$Î/óÚÌôãr&urÇ`tãúüÎ=Îg»pgø:$#ÇÊÒÒÈ
Artinya :
“jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta
berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh”.(Q.S. Al a’raf 199).
Sifat pemaaf merupakan sesuatu yang
sangat terpuji dan sebaliknya sifat dendam merupakan suatu sifat yang tercela,
pemaaf yang baik adalah pemaaf disertai dengan harga diri yang wajar dan bukan
pemaaf dalam arti menyerah atau merendahkan diri terhadap kejahatan-kejahatan.[7]
6.
Kerja sama kemanusiaan
Kerjasama kemanusiaan ini adalah
realisasi dari dasar-dasar yang telah dikemukakan di atas, kerja sama disini
adalah kerjasama disetiap wilayah dan lingkungan kemanusiaan, kerjasama ini
diperlukan karena, adanya saling ketergantungan baik antara individu maupun
antar Negara dunia ini. Kerja sama merupakan hal yang menguntungkan dalam
suasana baik dan untuk kebaikan bersama. Bukan untuk bermusuhan.
Allah akan memberiakan kekuatan pada
orang yang mau menolong pada sesama manusia dimana saja. Nabi bersabda: “allah
akan selalu menolonh hambaNYA selama hambanya tidak menolonh suadaranya”.hadis
ini juga terermin adanya ukhuwah insaniyah, kesadaran akan perlunya kerjasama
dan tolong menolong dalam segala bentuk dan cara yang di sepakati yang baik,
akan menghilangkan nafsu permusuhan, dan saling berebut hidup. Kehidupan individu
dan antar bangsa akan harmonis apabila di dasarkan pada kerjasama bukan pada
saling menghancurkan yangsatu dengan yang lain.[8]
7.
Kebebasan,
kemerdekaan/ Al-huriyah
Kemerdekaan
yang sesungguhnya di mulai dari pembebasan diri daro pengaruh hawa nafsu serta
mengendalikannya di bawah bimbingan keimanan dan akal sehat. Dengan demikian
kebebasan bukanlah mutlak, akan tetapi kebebasan yang bertangung jawab terhadap
Allah, terhadap keselamatan dan kemaslahatan hidup manusia di muka bumi,
kebebasan ini bisa di rincikan lebih jau seperti ini :
a)
Kebebasan
berpikir.
b)
Kebebasan
beragama.
c)
Kebebasan
menyatakan pendapat.
d)
Kebebasan
menuntut ilmu.
e)
Kebebasan
memiliki harta.[9]
8.
Perilaku moral
yang baik
Perilaku yang baik merupakan dasar moral di dalam hubungan antara
manusia, antr umat dan antara bangsa di dunia, selain itu pronsip ini pun di
terapakan seluruh makhluk Allah di muka bumi, termasuktermasuk flora dan fauna,
alam nabatidan alam hewani, budi baik ini tercermin antara lain di dalam kasih
sayang.seperti yang ditegaskan di dalam Hadis Nabi :
أ رحموا أهل الأرض يرحمكم من في السما ء (رواه
أبوداود)
Artinya :“ Kasih sayangilah yang dibumi, Allah SWT akan menyayangimu.”
Memiliki kehidupan terhadap orang-orang yang lemah, termasuk bangsa yang
lemah dan miskin.
Serta mau menepati janji . Allah berfirman :
ياأيهاالّذين
ءامنوا أوفوا بالعقود
Artinya :“ Wahai orang-orang beriman tepatilah perjanjian-perjanjianmu.
“
Seperti yang telah dikemukakan bahwa salah satu sumber hubungan
internasional itu adalah perjanjian antarbangsa. Apabila perjanjian yang telah di sahkan dan di
buat kemudian tidak di tepati, maka kepercayaan akan hilang. Dan apabila sudah
terjadi krisis kepercayaan, maka malapetakalah yang akan muncul.
Inilah dasar-dasar siyasah di dalam hubungan internasional atau siyasah
dauliyah, dasar-dasar tersebut semuanya mengacu kepada manusia sebagai satu
kesatuan umat manusia, atau dengan kata lain dasar-dasar tersebut dalam rangka
hifdzu al-Ummah dalam ruang lingkupnya yang paling luas yaitu seluruh manusia
yang di ikat oleh rasa ukhwah insaniyah di samping umat dalam arti komunitas
adalah keluarga sakinah.[10]
D.
Pembagian
siyasah dauliyah
Siyasah
dauliyah di bagi menjadi dua yaitu :
1.
Hubungan-hubungan
internasional di waktu damai
Sebagai
agama yang menjunjung kedamaian, Islam lebih mengutamakan perdamaian dan kerja sama
dengan beberapa Negara saja. Islam diturunkan sebagai rahmat untuk alam
semesta, karena itu Allah tidak membenarkan ummat Islam melakukan peperangan,
apalagi mengekspansi Negara lain kecuali dalam kondisi sangat terdesak dan
membela diri.[11]
- Konsekuensi dari asas bahwa hubungan internasional dalam islam
adalah perdamaian saling membantu dalam kebaikan, maka:
1.
Perang tidak
dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
2.
Orang yang
tidak ikut berperang tidak boleh di perlakukan sebagi musuh.
3.
Segera meng
hentikan perang bila salah satu pihak cenderung kepada damai.
4.
Memperlakukan
tawanan perang dengan cara manusiawi.[12]
-
Kewajiban suatu negara terhadap negara lain.
Sebagai
agama yang menjunjung kedamaian, Islam lebih mengutamakan perdamaian dan saling
membantu dalam kebaikan. Seperti diketahuai pula, subjek hukum dalam siyasah
dauliyah adalah negara. Kita telah mengetahui pula tentang pembagian dunia ini
di kalangan fuqaha.
Apabila
subjekn hukum di dalam siyasah dauliyah adalah negara, maka sudah tentu negara
mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu. Kewajiban terpenting adalah menghormati
hak-hak negara lain dan melaksanakan perjanjian yang telah di buat.[13]
.-perjanjian-perjanjian internasional
Syarat-syarat mengikat suatu perjanjian dalam siyasah dauliyah adalah sah
dan mengikat apabila memenuhi empat syarat :
a) Yang melakukan perjanjian memiliki kewenangan.
b) Kerelaan.
c) Isi perjanjian dan objeknya tidak dilarang oleh syariat islam.
d) Penulisan perjanjian.[14]
2.
Hubungan-hubungan
internasional di waktu perang
Seperti
yang sudah disinggung di muka bahwa perang bisa terjadi dalam kondisi darurat,
artinya bentuk hukum asal (azimah) sesuai dengan kaidah-kaidah fiqh. Kaum muslimin
sendiri pada umumnya manusia dahulu dan sekarang tidak menyenang perang, tetapi
bisa terjadi dengan sebab untuk mempertahankan diri, rangka dakwah[15]
-
Aturan perang
dalam islam antara lain :
a.
Pengumuman
perang
Telah diterangkan bahwa islam tidak membenarkan peperangan yang
bertujuan menaklukan suatu negara, atau perluasan wilayah dan mendiktekan
kehendak, perang yang diajarkan dalam islam adalah perang untuk menolak
serangan musuh.[16]
b.
Etika dan
aturan perang dalam siyasah dauliyah
1. Dilarang
membunuh anak-anak
2. Dilarang
membunuh wanita-wanita yang tidak ikut perang serta memperkosanya
3. Dilarang
membunuh orang yang sudah tua tersebut tidak ikut berperang
4. Tidak
memotong dan merusak pohon-pohon, sawah, dan ladang
5. Tidak
merusak binatang ternak kecuali untuk dimakan
6. Tidak
menghancurkan gereja, biara, dan tempat beribadat lainnya
7. Dilarang
mencincang mayat musuh, bahkan bangkai binatang tidak boleh dicincang
8. Dilarang
membunuh para pendeta dan para pekerja yang tidak ikut perang
9. Bersikap
sabar, berani, dan ikhlas dalam perang
10. Tidak
melampaui batas-batas aturan hukum dan moral dalam peperangan.[17]
IV.
KESIMPULAN
Dauliyah bermakna tentang daulat,
kerajaan, kekuasaan, wewenang, serta kekuasaan. Sedangkan Siyasah Dauliyah
bermakna sebagai kekuasaan kepala negara untuk mengatur negara dalam hal
hubungan internasional, masalah territorial, nasionalitas, ekstradisi tahanan,
pengasingan tawanan politik, dan pengusiran warga negara asing.
Dasar-dasar yang di gunakan sebagai landadan para ualam di dalam siysah
dauliyah dan dijadikan ukuran apakah siyasah dauliyah berjalan sesuai dengan
semagat Al islam atau tidak, adalah :
1.
Kesatuan umat manusia
2.
Al-Adalah (keadilan)
3.
Al-Musawah (persamaan)
4.
Karomah insaniyah ( kehormatan manusia)
5.
Tasamuh (Toleransi)
6.
Kerja sama kemanusiaan
7.
Kebebasan,
kemerdekaan/ Al-huriyah
8.
Perilaku moral
yang baik
Pembagian siyasah dauliyah di bagi menjadi dua :
1.
Hubungan-hubungan
internasional di waktu damai
Meliputi : Konsekuensi dari asas bahwa hubungan internasional dalam
islam, Kewajiban suatu negara terhadap negara lain,perjanjian-perjanjian internasional
2.
Hubungan-hubungan
internasional di waktu perang
Meliputi :
Aturan perang dalam islam.
V.
PENUTUP
Demikinlah makalah yang dapat kami susun, semoga
dapat bermanfaat dan menambah ilmu bagi kita semua. Kami menyadari dalam
pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang
bersifat konstruktif sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini dan
selanjutnya.
VI.
DAFTAR
PUSTAKA
Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah: Ajaran Sejarah dan Pemikiran, Jakarta:
Grafindo Persada, 2002
Prof. H. A. Djazuli “fiqh siyasah implementasi
kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syariah”, jakarta, kencana, 2009
Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah, Jakarta: Media
Pratama, 2001
[1]Prof. H.
A. Djazuli “fiqh siyasah implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu
syariah”, jakarta, kencana, 2009, hal 119- 122
[2]Suyuthi
Pulungan, Fiqh Siyasah: Ajaran Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: Grafindo
Persada, 2002, hal 41.
[3] Prof. H.
A. Djazuli “fiqh siyasah implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu
syariah”, jakarta, kencana, 2009, hal 122
[4] Ibid hal
124
[5] Ibid hal
125-126
[6] Ibid hal
126-125
[7] Ibid hal
127-128
[8] Ibid hal
128
[9] Ibid hal
129-130
[10] Ibid
hal 130-131
[11]
Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah, Jakarta: Media Pratama, 2001 hal 238
[12] Prof.
H. A. Djazuli “fiqh siyasah implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu
syariah”, jakarta, kencana, 2009, hal 135
[13] Ibid
hal 135
[14] Ibid hal 137-138
[15] Ibid
hal 142
[16] Ibid
hal 146
[17] Ibid
hal 149-150
Comments
Post a Comment