SIYASAH DAULIYAH

SIYASAH DAULIYAH
REVISI MAKALAH
   Disusun Guna Memenuhi Tugas
       Mata Kuliah : Fiqh Siyasah
Dosen Pengampu : Rahmadi


Disusun oleh :
Muhammad Rifqi Ihsani       (122111138)


FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG

2013

I.                  PENDAHULUAN

Siyasah dalam peradaban kaum muslim mengatur berbagai bentuk tentang tata cara memimpin, dan membangun pemerintahan. Peradaban Islam tidak akan dapat tegak sempurna tanpa adanya negara yang cocok baginya, yaitu negara Khilafah Islamiyah. Sistem politik Islam yang disebut dengan Siyasah di pandang sebagai sebuah proses yang tidak  pernah selesai. Ia senantiasa terlibat dalam pergulatan sosial dan budaya. Fakta tersebut berlangsung selama perjalanan sejarah ummat Islam. Meskipun demikian nilai siyasah tidak serta merta menjadi relative karena ia memiliki kemutlakan yang terkait keharusan untuk mewujudkan keadilan, rahmat, kemaslahatan dan hikmah.
Kemaslahatan masyarakat, umat, dan bangsa, dan kemudian pada masa itu semua dipandang sebagai upaya-upaya siyasah dalam mewujudkan Islam sebagai ajaran yang adil, memberi makna bagi kehidupan dan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Semua proses tersebut merupakan langkah awal berkembangnya kajian fiqih siyasah, dimana fiqih siyasah menerima apa yang datang dari luar selama itu untuk kemaslahatan bagi kehidupan umat. Bahkan menjadikannya sebagai unsur yang akan bermanfaat dan akan menambah dinamika kehidupannya.Luasnya pembahasan tentang kajian fiqih siyasah, maka pemakalah hanya mengkaji tema dengan mengangkat judul yakni “Fiqh Daulyah”. Yang mana akan membahas mengenai hubungan internasional, seperti teritorial, dan lain sebagainya.

II.               RUMUSAN MASALAH

A.    Bagaimana sejarah dari siyasah dauliyah?
B.     Apa pengertian dari siyasah dauliyah?
C.     Apa saja dasar-dasar siyasah dauliyah?
D.    Apa saja pembagian dari siyasah dauliyah?

III.           PEMBAHASAN

A.    Sekilas sejarah siyasah dauliyah
Siyasah dauliyah sudah ada sebelum adanya agama islam, siyasah dauliyah dimasa itu muncul karena adanya untuk hidup berdampingan secara damai di antara berbagai bangsa di dunia, keinginan ini terwujudkan dalam berbagai perjanjian antar negara serta adat kebiasaan. Dari keduanya perjanjian dan adat kebiasaan internasiaonal, menjadi sumber terpenting dalam hubungan damai masa itu.
Walau pun demikian, gejala hubungan antar negara yang sering terjadi pada saat itu lebih sering di tandai dengan adany peperangan, perang menjadi semacam olah raga tahunan bagi suku dan bangsa-bangsa tertentu. Dalam keadaan demikian perang menjadi hubungan dasar diantara mereka. Setiap negara yang ada di tuntut untuk senantiasa siap siaga dalam mempersiapkan diri untuk perang, baik dengan cara mempersenjatai pasukan atu membangun benteng perlindungan dari serangan musuh.
Setelah islam datang siyasah dauliyah(hukum internasional) mendapat banyak perubahan dalam hal perang harus menaari etika perang, harus menepati perjanjian, dan lainnya[1]

B.     Pengertian siyasah dauliyah
Dauliyah bermakna tentang daulat, kerajaan, kekuasaan, wewenang, serta kekuasaan. Sedangkan Siyasah Dauliyah bermakna sebagai kekuasaan kepala negara untuk mengatur negara dalam hal hubungan internasional, masalah territorial, nasionalitas, ekstradisi tahanan, pengasingan tawanan politik, dan pengusiran warga negara asing.
Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa Siyasah Dauliyah lebih mengarah pada pengaturan masalah kenegaraan yang bersifat luar negeri, serta kedaulatan negara. Hal ini sangat penting guna kedaulatan negara untuk pengakuan dari negara lain.Adapun orientasi masalahnya berkaitan dengan:
1.      Penentuan situasi damai atau perang (penentuan sifat darurat kolektif).
2.      Perlakuan terhadap tawanan.
3.      Kewajiban suatu negara terhadap negara lain.
4.      Aturan dalam perjanjian Internasioanal.
5.      Aturan dalam pelaksanaan peperangan.[2]


C.     Dasar-dasar siyasah dauliyah
Dasar-dasar yang di gunakan sebagai landadan para ualam di dalam siysah dauliyah dan dijadikan ukuran apakah siyasah dauliyah berjalan sesuai dengan semagat Al islam atau tidak, adalah :
1.      Kesatuan umat manusia
Meskipun manusia ini berbeda suku berbangsa-bangsa, berbeda warna kulit, berbeda tanah air bahkan berbeda agama, akan tetapi merupakan satu kesatuan manusia karena sama-sama Allah, sama bertempat tinggal di muka bumi ini , sama-sama mengharapkan kehidupan yang bahagia, dan damai dan sama-sama dari Adam. Dengan demikian, maka perbedaan-perbedaan diantara mausia harus disikapi dengan pikiran yang positif untuk memberikan kelebihan masing-masing dan saling menutupi kekurangan masing-masing. Al-qur’an banyak mengisyaratkan kesatuan manusia ini, diantarany dalam Al baqoraoh  213 :
tb%x.â¨$¨Z9$#Zp¨Bé&ZoyÏnºury
Artinya :
“Manusai adalah umat yang satu.” (Q.S. Al baqoroh : 213)[3]
2.      Al-Adalah (keadilan)
Di dalam siyasah dauliyah hidup berdampingan dengan damai baru terlaksana apabila didasarikan kepada keadilan baik antara manusia maupun diantara berbagai negara, bahkan perang pun terjadi karena salah satu pihak merasa di perlakukan secara tidak adil. Oleh karena itu ajaran islam mewajibkan penegakan keadialan baik terhadap diri sendiri , keluarga, tetangga, baik terhadap musuh sekalipun kita wajib bertindak adil. Adapun ayat yang berbiara tebtang keadialan:
ŸwuröNà6¨ZtB̍ôftƒãb$t«oYx©BQöqs%#n?tãžwr&(#qä9Ï÷ès?4(#qä9Ïôã$#uqèdÜ>tø%r&3uqø)­G=Ï9
Artinya:
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”. (Q.S. al maisah : 8)[4]
3.      Al-Musawah (persamaan)
Manusia memiliki hak-hak kemanusiaan yang sama, untuk mewujudkan keadilan adalah mempersamakan manusia dihadapan hukum kerjasama internasional sulit dilaksanakan apabila tidak didalam kesederajatan antarnegara dan antarbangsa.
Demikian pula setiap manusia adalah subyek hukum, penanggung hak dan kewajiban yang sama. Semangat dari al-qur’an dan hadis nabi serta perilaku para sahabat yang membebaskan budak adalah untuk mewujudkan persamaan kemanusiaan ini. Karena perbudakan menunjukan adanya ketidak sederajatan kemanusian. Uraian tentang perbudakan yang dikehendakin oleh islam dengan baik antara lain telah ditulis oleh Amir Ali. Hak hidup, hak memilikidan kehormatan kemanusiaan harus sama-sama dihormati dan dilindungi satu-satunya ukuran kelebihan manusia terhadap manusia lainnya adalah ketaqwaannya. Ada pun ayat yang menerangkan tentang persamaan :
$pkšr'¯»tƒâ¨$¨Z9$#$¯RÎ)/ä3»oYø)n=yz`ÏiB9x.sŒ4Ós\Ré&uröNä3»oYù=yèy_ur$\/qãèä©
Ÿ@ͬ!$t7s%ur(#þqèùu$yètGÏ94¨bÎ)ö/ä3tBtò2r&yYÏã«!$#öNä39s)ø?r&
Artinya :
“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.” (Q.S. al hujurat 13).
adapun perbedaan-perbedaan di antara manusia adalah perbedaan tugas dan posisi fungsi masaing-masing di dalam kiprah kehidupan manusia di dunia ini, bida si simpulkan bahwa al-ashlu fi al-insaniyah al-musawah, yang berarti ”hukum asal di dalam kemanusiaan adalah sama.[5]
4.      Karomah insaniyah ( kehormatan manusia)
Karena kehormatan inilah maka manusai tidak boleh merendahkan manusia lainnya dan suatu kaum tidak boleh merndahkan kaum lainnya. Kehormatan manusia ini berkembang menjadi kehormatan terhadap suatu kaum dan komunitas dan bisa berkembang menjadi suatu bangsa atau negara. Kerja sama internasiaonal tidak mungkin dikembangkan tanpa landasan saling hormat-menghormati. Kehormatan kemanusiaan inilah pada pada gilirannya menumbuhkan harga diri yang wajar baik individu maupun pada komunitas, muslim atauppun non muslil tanpa harus jatuh kepada kesombongan individual atau nasiaonalisme yang ekstrim. Adapun ayat yang menerangkan tentang kehormatan :
ôs)s9ur$oYøB§x.ûÓÍ_t/tPyŠ#uä           
Artinya : “dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.” (Q.S. al isra : 70)
  Dan juga dalam hadis rasulullah yang artinya :
“ Wahai orang-orang yang beriman janganlah satu kaum mengolok-olokan kaum lainnya, bisajadi yang mengolok-olokkan lebih baik dari yang mengolok-olokkan, dan jangan pula wanita-wanita mengolok-olokkan wanita lain bisa jadi mereka yang lebih baik, dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan jaganlah kamu memanggil dengan panggilan yang buruk.
Hadis dan ayat di atas menunjikan bahwa mencela dan merendahkan manusia lain sama dengan mencela dan merndahkan diri sendiri.[6]
5.      Tasamuh (Toleransi)
Dasar ini tidak mengandung arti harus menyerah kepada kejahatan atau memberi peluang kepada kejahatan. Allah mewajibkan menolak permusuhan dengan yang lebih baik akan menimbulkan persahabatan bila dilakukan pada tempatnya setidaknya akan menetralisir. Adapun ayat Al-qur’an yang menerangkanya :
ŸwurÈqtGó¡n@èpoY|¡ptø:$#Ÿwurèpy¥ÍhŠ¡¡9$#4ôìsù÷Š$#ÓÉL©9$$Î/}Ïdß`|¡ômr&
#sŒÎ*sùÏ%©!$#y7uZ÷t/¼çmuZ÷t/ur×ourºytã¼çm¯Rr(x.;Í<urÒOŠÏJymÇÌÍÈ
Artinya: “dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, Maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara Dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia”.(Q.S. fushilat : 34)
Éè{uqøÿyèø9$#óßDù&urÅ$óãèø9$$Î/óÚ̍ôãr&urÇ`tãšúüÎ=Îg»pgø:$#ÇÊÒÒÈ
Artinya : “jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh”.(Q.S. Al a’raf 199).
Sifat pemaaf merupakan sesuatu yang sangat terpuji dan sebaliknya sifat dendam merupakan suatu sifat yang tercela, pemaaf yang baik adalah pemaaf disertai dengan harga diri yang wajar dan bukan pemaaf dalam arti menyerah atau merendahkan diri terhadap kejahatan-kejahatan.[7]
6.      Kerja sama kemanusiaan
Kerjasama kemanusiaan ini adalah realisasi dari dasar-dasar yang telah dikemukakan di atas, kerja sama disini adalah kerjasama disetiap wilayah dan lingkungan kemanusiaan, kerjasama ini diperlukan karena, adanya saling ketergantungan baik antara individu maupun antar Negara dunia ini. Kerja sama merupakan hal yang menguntungkan dalam suasana baik dan untuk kebaikan bersama. Bukan untuk bermusuhan.
Allah akan memberiakan kekuatan pada orang yang mau menolong pada sesama manusia dimana saja. Nabi bersabda: “allah akan selalu menolonh hambaNYA selama hambanya tidak menolonh suadaranya”.hadis ini juga terermin adanya ukhuwah insaniyah, kesadaran akan perlunya kerjasama dan tolong menolong dalam segala bentuk dan cara yang di sepakati yang baik, akan menghilangkan nafsu permusuhan, dan saling berebut hidup. Kehidupan individu dan antar bangsa akan harmonis apabila di dasarkan pada kerjasama bukan pada saling menghancurkan yangsatu dengan yang lain.[8]
7.      Kebebasan, kemerdekaan/ Al-huriyah
Kemerdekaan yang sesungguhnya di mulai dari pembebasan diri daro pengaruh hawa nafsu serta mengendalikannya di bawah bimbingan keimanan dan akal sehat. Dengan demikian kebebasan bukanlah mutlak, akan tetapi kebebasan yang bertangung jawab terhadap Allah, terhadap keselamatan dan kemaslahatan hidup manusia di muka bumi, kebebasan ini bisa di rincikan lebih jau seperti ini :
a)      Kebebasan berpikir.
b)      Kebebasan beragama.
c)      Kebebasan menyatakan pendapat.
d)     Kebebasan menuntut ilmu.
e)      Kebebasan memiliki harta.[9]
8.      Perilaku moral yang baik
Perilaku yang baik merupakan dasar moral di dalam hubungan antara manusia, antr umat dan antara bangsa di dunia, selain itu pronsip ini pun di terapakan seluruh makhluk Allah di muka bumi, termasuktermasuk flora dan fauna, alam nabatidan alam hewani, budi baik ini tercermin antara lain di dalam kasih sayang.seperti yang ditegaskan di dalam Hadis Nabi :
أ رحموا أهل الأرض يرحمكم من في السما ء (رواه أبوداود)
Artinya :“ Kasih sayangilah yang dibumi, Allah SWT akan menyayangimu.”
Memiliki kehidupan terhadap orang-orang yang lemah, termasuk bangsa yang lemah dan miskin.
Serta mau menepati janji . Allah berfirman :
ياأيهاالّذين ءامنوا أوفوا بالعقود
Artinya :“ Wahai orang-orang beriman tepatilah perjanjian-perjanjianmu. “
Seperti yang telah dikemukakan bahwa salah satu sumber hubungan internasional itu adalah perjanjian antarbangsa.  Apabila perjanjian yang telah di sahkan dan di buat kemudian tidak di tepati, maka kepercayaan akan hilang. Dan apabila sudah terjadi krisis kepercayaan, maka malapetakalah yang akan muncul.
Inilah dasar-dasar siyasah di dalam hubungan internasional atau siyasah dauliyah, dasar-dasar tersebut semuanya mengacu kepada manusia sebagai satu kesatuan umat manusia, atau dengan kata lain dasar-dasar tersebut dalam rangka hifdzu al-Ummah dalam ruang lingkupnya yang paling luas yaitu seluruh manusia yang di ikat oleh rasa ukhwah insaniyah di samping umat dalam arti komunitas adalah keluarga sakinah.[10]
D.    Pembagian siyasah dauliyah
Siyasah dauliyah di bagi menjadi dua yaitu :
1.      Hubungan-hubungan internasional di waktu damai
Sebagai agama yang menjunjung kedamaian, Islam lebih mengutamakan perdamaian dan kerja sama dengan beberapa Negara saja. Islam diturunkan sebagai rahmat untuk alam semesta, karena itu Allah tidak membenarkan ummat Islam melakukan peperangan, apalagi mengekspansi Negara lain kecuali dalam kondisi sangat terdesak dan membela diri.[11]
-       Konsekuensi dari asas bahwa hubungan internasional dalam islam adalah perdamaian saling membantu dalam kebaikan, maka:
1.      Perang tidak dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
2.      Orang yang tidak ikut berperang tidak boleh di perlakukan sebagi musuh.
3.      Segera meng hentikan perang bila salah satu pihak cenderung kepada damai.
4.      Memperlakukan tawanan perang dengan cara manusiawi.[12]
-          Kewajiban suatu negara terhadap negara lain.
Sebagai agama yang menjunjung kedamaian, Islam lebih mengutamakan perdamaian dan saling membantu dalam kebaikan. Seperti diketahuai pula, subjek hukum dalam siyasah dauliyah adalah negara. Kita telah mengetahui pula tentang pembagian dunia ini di kalangan fuqaha.
Apabila subjekn hukum di dalam siyasah dauliyah adalah negara, maka sudah tentu negara mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu. Kewajiban terpenting adalah menghormati hak-hak negara lain dan melaksanakan perjanjian yang telah di buat.[13]
.-perjanjian-perjanjian internasional
Syarat-syarat mengikat suatu perjanjian dalam siyasah dauliyah adalah sah dan mengikat apabila memenuhi empat syarat :
a)      Yang melakukan perjanjian memiliki kewenangan.
b)      Kerelaan.
c)      Isi perjanjian dan objeknya tidak dilarang oleh syariat islam.
d)     Penulisan perjanjian.[14]
2.      Hubungan-hubungan internasional di waktu perang
Seperti yang sudah disinggung di muka bahwa perang bisa terjadi dalam kondisi darurat, artinya bentuk hukum asal (azimah) sesuai dengan kaidah-kaidah fiqh. Kaum muslimin sendiri pada umumnya manusia dahulu dan sekarang tidak menyenang perang, tetapi bisa terjadi dengan sebab untuk mempertahankan diri,  rangka dakwah[15]
-          Aturan perang dalam islam antara lain :
a.    Pengumuman perang
Telah diterangkan bahwa islam tidak membenarkan peperangan yang bertujuan menaklukan suatu negara, atau perluasan wilayah dan mendiktekan kehendak, perang yang diajarkan dalam islam adalah perang untuk menolak serangan musuh.[16]
b.    Etika dan aturan perang dalam siyasah dauliyah
1.    Dilarang membunuh anak-anak
2.    Dilarang membunuh wanita-wanita yang tidak ikut perang serta memperkosanya
3.    Dilarang membunuh orang yang sudah tua tersebut tidak ikut berperang
4.    Tidak memotong dan merusak pohon-pohon, sawah, dan ladang
5.    Tidak merusak binatang ternak kecuali untuk dimakan
6.    Tidak menghancurkan gereja, biara, dan tempat beribadat lainnya
7.    Dilarang mencincang mayat musuh, bahkan bangkai binatang tidak boleh dicincang
8.    Dilarang membunuh para pendeta dan para pekerja yang tidak ikut perang
9.    Bersikap sabar, berani, dan ikhlas dalam perang
10.      Tidak melampaui batas-batas aturan hukum dan moral dalam peperangan.[17]

IV.           KESIMPULAN
Dauliyah bermakna tentang daulat, kerajaan, kekuasaan, wewenang, serta kekuasaan. Sedangkan Siyasah Dauliyah bermakna sebagai kekuasaan kepala negara untuk mengatur negara dalam hal hubungan internasional, masalah territorial, nasionalitas, ekstradisi tahanan, pengasingan tawanan politik, dan pengusiran warga negara asing.
Dasar-dasar yang di gunakan sebagai landadan para ualam di dalam siysah dauliyah dan dijadikan ukuran apakah siyasah dauliyah berjalan sesuai dengan semagat Al islam atau tidak, adalah :
1.      Kesatuan umat manusia 
2.      Al-Adalah (keadilan)
3.      Al-Musawah (persamaan)
4.      Karomah insaniyah ( kehormatan manusia)
5.      Tasamuh (Toleransi)
6.      Kerja sama kemanusiaan
7.      Kebebasan, kemerdekaan/ Al-huriyah
8.      Perilaku moral yang baik
Pembagian siyasah dauliyah di bagi menjadi dua :
1.       Hubungan-hubungan internasional di waktu damai
Meliputi : Konsekuensi dari asas bahwa hubungan internasional dalam islam, Kewajiban suatu negara terhadap negara lain,perjanjian-perjanjian internasional
2.      Hubungan-hubungan internasional di waktu perang
Meliputi : Aturan perang dalam islam.
V.                PENUTUP
Demikinlah makalah yang dapat kami susun, semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu bagi kita semua. Kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini dan selanjutnya.

VI.             DAFTAR PUSTAKA
Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah: Ajaran Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: Grafindo Persada, 2002
Prof. H. A. Djazuli “fiqh siyasah implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syariah”, jakarta, kencana, 2009
Muhammad Iqbal,  Fiqh Siyasah, Jakarta: Media Pratama, 2001


[1]Prof. H. A. Djazuli “fiqh siyasah implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syariah”, jakarta, kencana, 2009, hal 119- 122
[2]Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah: Ajaran Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: Grafindo Persada, 2002,  hal 41.
[3] Prof. H. A. Djazuli “fiqh siyasah implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syariah”, jakarta, kencana, 2009, hal 122
[4] Ibid hal 124
[5] Ibid hal 125-126
[6] Ibid hal 126-125
[7] Ibid hal 127-128
[8] Ibid hal 128
[9] Ibid hal 129-130
[10] Ibid hal 130-131
[11] Muhammad Iqbal,  Fiqh Siyasah, Jakarta: Media Pratama, 2001 hal 238
[12] Prof. H. A. Djazuli “fiqh siyasah implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syariah”, jakarta, kencana, 2009, hal 135
[13] Ibid hal 135
[14]  Ibid hal 137-138
[15] Ibid hal 142
[16] Ibid hal 146
[17] Ibid hal 149-150

Comments